Motif dari cybercrime ada 2 jenis berdasarkan Motif Kegiatannya, yaitu:
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak
kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian
nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver,
mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim
yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh
kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.
b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan internet yang
termasuk dalam wilayah ”abu-abu”, penentuan apakah itu merupakan tindak
kriminal atau bukan cukuo sulit dilakukan. Hal ini mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing
atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan, motif cybercrime ada 3 jenis, yaitu:
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Sasaran serangan dari kejahatan ini
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh kejahatan
ini antara lain :
- Pornografi : kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
- Cyberstalking : kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
- Cyber-Tresspass : kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh kejahatan jebis
ini adalah pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang
bersifat merugikan hak milik orang lain.
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, misalnya cyber terorism (tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer).