Breaking News
Loading...
20 Juni 2013

3. Kasus Prita Mulyasari versi detik.com

22:23

Selasa, 18/09/2012 12:45 WIB
Ini Dia Kronologi Prita Mencari Keadilan
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Selama lima tahun, nasib Prita Mulyasari terombang-ambing bak di lautan hukum tanpa tepi. Setelah lama di tengah samudera hukum, akhirnya Prita berlabuh di pelabuhan kebebasan. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pamungkasnya menyatakan Prita sama sekali tidak bersalah mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.

Berikut kronologi Prita mencari keadilan seperti dihimpun detikcom, Selasa (18/9/2012):

7 Agusutus 2008

Prita memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang, Banten. PM mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala. Awalnya dia didiagnosa demam berdarah, sehingga harus diopname dan mendapat perawatan. Namun keadaan kesehatan Prita makin memburuk.

12 Agustus 2008

Prita pindah ke RS lain di Bintaro dan keluarga Prita meminta hasil resmi kepada RS Omni tentang hasil laboratorium.

15 Agustus 2008

Prita menulis dan mengirimkan email pribadi kepada teman terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya.

Agustus 2008

RS Omni Internasional keberatan dengan email Prita yang telah beredar luas di dunia maya. Ada upaya mediasi antara PM dan RS Omni, namun hasilnya buntu.

6 September 2008

RS Omni mempolisikan Prita.

8 September 2008

Pihak Omni Internasional menanggapi email Prita di 2 harian nasional.

24 September 2008

RS Omni menggugat perdata.

11 Mei 2009

Prita diputuskan kalah dalam kasus perdata. Konsekuensinya Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immateriil Rp 100 juta.

13 Mei 2009

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan.

3 Juni 2009

Tepat pukul 16.20 WIB, Prita dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.

4 Juni 2009

Prita menjalani sidang perdana untuk perkara pidana.

25 Juni 2009

Prita diputus bebas oleh PN Tangerang.

29 September 2010

Majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional, sehingga Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp 204 juta.

30 Juni 2011

Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan MA. Prita divonis 6 bulan penjara, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Artinya, Prita tidak perlu dipenjara, asalkan tidak mengulangi perbuatannya dalam waktu satu tahun.

Putusan ini dibuat oleh ketua majelis hakim Imam Harjadi, Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Namun Salman Luthan mengajukan beda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Prita tidak bersalah sehingga harus bebas.

17 September 2012

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Prita bebas!
 
Toggle Footer